Indonesia Masuk List of Shame karena Tolak Resolusi PBB R2P

Indonesia Masuk List of Shame karena Tolak Resolusi PBB R2P

JAKARTA - Indonesia masuk dalam daftar aib atau List of Shame karena menolak resolusi PBB terkait dengan Responsibility to Protect (R2P).

Indonesia memilih \"No\" pada voting tersebut. List of Shame itu dirilis oleh UN Watch yang mendukung HAM, melawan diktator, dan standar ganda.

Dalam daftar itu, Indonesia bersanding dengan China, Suriah, Korea Utara, Venezuela, Kirgizstan, Zimbabwe, Venezuela, Burundi, Belarusia, Eritrea, Bolivia, Rusia, Mesir, Kuba, dan Mesir.

Menlu Retno Marsudi memberikan tanggapannya. Retno menegaskan tiga alasan mengapa Indonesia memilih memberi suara \"tidak\" alias menolak resolusi PBB tersebut.

Diterangkan Retno, secara spesifik, resolusi itu untuk pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melindungi (Reponsibility to Protect) kejahatan HAM di Palestina, Myanmar, dan Suriah. Dan alasan pertama mengapa Indonesia menolak adalah karena tanggungjawab melindungi bukanlah agenda tahunan tetap.

Kemudian, setiap posisi atau gagasan untuk memperkaya diskusi dari konsep ini tidak boleh menggagalkan batasan yang telah ditetapkan dalam World Summit Outcome 2005.

Upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas dari yang sudah ditentukan di bawah resolusi 60/1. Segala upaya untuk membahas Responsibility To Protect tidak seharusnya malah jadi mengubah konsep.

Retno menegaskan, silang pendapat soal pelaksanaan resolusi ini sudah terjadi bertahun-tahun karena muatannya yang kontroversial. Karena itulah diperlukan kehati-hatian dalam bersikap terkait resolusi ini.

Sedangkan alasan terakhir adalah karena Indonesia bergabung dengan konsensus yang mengadopsi konsep Responsibility To Protect seperti tertuang dalam resolusi 60/1.

Karena itulah, Retno berharap sikap Indonesia tidak disalahpahami menjadi menolak pelaksanaan tanggungjawab tersebut.

Secara prinsip, pelaksanaan R2P bukanlah hal asing bagi Indonesia dan tidak pula terbatas pada kelompok negara atau wilayah tertentu.

\"Seperti sudah dinyatakan Indonesia sebelumnya, dalam pandangan kami yang secara spesifik dalam kerangka pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan kemanusiaan, maka apa yang disebut tiga pilar Responsibility To Protect cukup kuat untuk menahan setiap serangan,\" pungkas Retno menegaskan. (yud/cnn)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: